Kemendagri Segera Terbitkan KTP Versi Anak
08 Desember 2015 17:56:13
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan kartu identitas (KTA) mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu tersebut diperuntukkan anak-anak Indonesia berusia 0-18 tahun yang direncakana mulai diberlakukan pada 2016.
"Tahun 2016 program ini akan diberlakukan di 50 kabupaten/Kota di Indonesia. Tujuannya adalah agar anak-anak Indonesia bisa mandiri, karena memang ini adalah hak anak," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Surabaya, Rabu (7/10/2015).
KTA ini menyangkut identitas anak yang fungsinya seperti KTP milik orang dewasa. Ia menyontohkan, dengan KTP versi anak ini, anak-anak bisa mandiri dalam segala hal, seperti membuka rekening, mengurus paspor dan lain-lain.
"Selama ini yang terjadi anak-anak Indoensia nebeng ke orangtua. KTA ini berlaku untuk seluruh anak Indonesia," tambahnya.
Ia menjelaskan, hak anak oleh negara belum terpenuhi. Nah, dengan KTA ini akan mempermudah pendataan dan tidak berbelit-belit harus menggunakan akta kelahiran dan kartu keluarga. Termasuk dengan anak-anak hasil dari nikah siri dan anak-anak dari hasil pernikahan beda negara.
"Semua anak-anak yang lahir di Indonesia akan memiliki KTA. Tidak peduli dari hasil nikah siri atau pernikahan beda negara. Karena dalam kartu tersebut hanya tercantum nama anak, nama orangtua, nomer KK dan alamat," jelas Zudan.
Program ini, kata Zudan akan diberlakukan di 50 Kabupaten/kota dan selanjutnya pada tahun 2017 akan diberlakukan di seluruh indonesia.
"50 Kabupaten/kota, di antaranya kabupaten/kota yang cakupan kepemilikan aktanya lebih dari 75 persen, seperti Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kabupaten Bantul," tuntasnya